Pendapat Para Ulama Tentang Bank Sperma

Posted by

Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari.
Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya cryobanking ini, sperma dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan).
Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi. Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
b.      Memperoleh generasi jenius atau orang super.
c.       Menghindarkan kepunahan manusia
d.      Memilih suatu jenis kelamin
e.       Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Adapun tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latar belakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas. Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan.
Hukum Bank Sperma dan pendapat para ulama
Di antara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry.
Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah. Selain kasus di atas (sperma dari suami ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya. Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram maka hukumnya haram.
Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab sperma suami tidak mungkin membuahkan dengan sel telur (ovum) si istri. Dengan demikian atas kesepakatan suami istri dicarikan donor sprema.
Sebagimana diketahui bahwa donor sperma tetap dirahasiakan dan tidak boleh diberitahukan kepada resipien (penerima). Hal ini berarti bahwa donor sperma tetap kabur. Dengan demikan anak hasil inseminasi yang diperoleh dari bank sperma lebih kabur statusnya dari anak zina. Sebab itu sejelek-jelek anak zina masih mungkin diketahui bapaknya (yang tidak sah menurut hukum) paling kurang dapay diketahui oleh ibu anak zina itu.
Kalau kita kaitkan dengan perwakilan bagi anak wanita dan warisan (anak pria dan wanita) maka statusnya sama saja dengan anak zina yaitu harus dengan wali hakim dan anak itu hanya waris mewaris dengan ibunya saja. Jadi pemanfaatan sperma dari bank sperma haram hukumnya dalam pandangan islam.
Kemudian ada satu permasalahan lagi yang memerlukan pemecahan yaitu sperma seorang suami yang disimpan pada bank sperma dan sesudah meninggal, istrinya ingin mempunyai anak lagi. Sperma (cadanagn) itu disuntikan kedalam rahim wanita itu. Bagaimana hukumnya mengenai hal itu?
Kalau kita lihat sepintas lalu, tidak ada terjadi pelanggaran hukum, karena sperma itu berasal dari suaminya yang sah. Dalam persoalan ini penulis lebih cenderung berpendapat, bahwa pemanfaatan sperma itu jangan sampai dilalukan karena akan membuat fitnah bagi wanita (istri yang ditinggal mati) itu umpamanya dengan tuduhan berbuat serong dengan pria lain, karena sepengetahuan masyarakat, si wanita itu sudah berstatus janda.
Demikian juga akan membuka peluang atau dijadikan alasan oleh janda-janda yang hamil dengan dalih memanfaatkan sperma suaminya yang sudah meninggal yang disimpan pada bank sperma. Alasan yang penulis kemukakan ini sejalan dengan kaidah hukum islam mengadakan tindakan preventif sehingga tidak menimbulkan fitnah.


Blog, Updated at: 04.15

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Terbaru

get this widget here