Bank sperma
adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan ke
dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam
bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah
suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian
hari.
Pada dasarnya,
semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat
tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. Dengan
adanya cryobanking ini, sperma dapat disimpan dalam jangka waktu lama,
bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular
seksual lainnya selama penyimpanan).
Kualitas sperma
yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru,
sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi. Bank sperma sebenarnya telah
berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di California yang didirikan
oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, dan di Guangdong
Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China,
Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima
bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk
menabung spermanya.
Latar belakang
munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh
keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
b.
Memperoleh generasi jenius atau orang super.
c.
Menghindarkan kepunahan manusia
d.
Memilih suatu jenis kelamin
e.
Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang
kedokteran.
Adapun tujuan
diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri
yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya
dengan latar belakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan
diatas. Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari
bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa
hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh
kehamilan tanpa melalui persetubuhan.
Hukum Bank Sperma dan pendapat para ulama
Di antara fuqaha
yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari
suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry.
Secara
organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan
Kesehatan dan Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan lembaga
Islam OKI yang berpusat di Jeddah. Selain kasus di atas (sperma dari suami
ditanam pada rahim isteri) demi kehati-hatian maka ulama mengharamkannya.
Contoh sperma dari orang lain ditanam pada rahim isteri. Diantara yang
mengharamkan adalah Lembaga fiqih Islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud
Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan
pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak
diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia
tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dengan demikian
hukum pendirian bank sperma bisa mubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami
isteri yang ingin menyimpan sperma suaminya di bank tersebut, sehingga jika
suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, isteri masih
bisa hamil dengan cara inseminasi yang halal. Adapun jika tujuan pendirian bank
sperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan isterinya maka
pendirian bank sperma adalah haram, karena hal yang mendukung terhadap
terjadinya haram maka hukumnya haram.
Bank sperma
didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan
berbagai sebab sperma suami tidak mungkin membuahkan dengan sel telur (ovum) si
istri. Dengan demikian atas kesepakatan suami istri dicarikan donor sprema.
Sebagimana
diketahui bahwa donor sperma tetap dirahasiakan dan tidak boleh diberitahukan
kepada resipien (penerima). Hal ini berarti bahwa donor sperma tetap kabur.
Dengan demikan anak hasil inseminasi yang diperoleh dari bank sperma lebih
kabur statusnya dari anak zina. Sebab itu sejelek-jelek anak zina masih mungkin
diketahui bapaknya (yang tidak sah menurut hukum) paling kurang dapay diketahui
oleh ibu anak zina itu.
Kalau kita
kaitkan dengan perwakilan bagi anak wanita dan warisan (anak pria dan wanita)
maka statusnya sama saja dengan anak zina yaitu harus dengan wali hakim dan
anak itu hanya waris mewaris dengan ibunya saja. Jadi pemanfaatan sperma dari
bank sperma haram hukumnya dalam pandangan islam.
Kemudian ada
satu permasalahan lagi yang memerlukan pemecahan yaitu sperma seorang suami
yang disimpan pada bank sperma dan sesudah meninggal, istrinya ingin mempunyai
anak lagi. Sperma (cadanagn) itu disuntikan kedalam rahim wanita itu. Bagaimana
hukumnya mengenai hal itu?
Kalau kita lihat
sepintas lalu, tidak ada terjadi pelanggaran hukum, karena sperma itu berasal
dari suaminya yang sah. Dalam persoalan ini penulis lebih cenderung
berpendapat, bahwa pemanfaatan sperma itu jangan sampai dilalukan karena akan
membuat fitnah bagi wanita (istri yang ditinggal mati) itu umpamanya dengan
tuduhan berbuat serong dengan pria lain, karena sepengetahuan masyarakat, si
wanita itu sudah berstatus janda.
Demikian juga
akan membuka peluang atau dijadikan alasan oleh janda-janda yang hamil dengan
dalih memanfaatkan sperma suaminya yang sudah meninggal yang disimpan pada bank
sperma. Alasan yang penulis kemukakan ini sejalan dengan kaidah hukum islam
mengadakan tindakan preventif sehingga tidak menimbulkan fitnah.
0 komentar:
Posting Komentar